KAMPAR (RA) - Kepolisian Resor (Polres) Kampar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Dua tersangka ditangkap di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Rabu (23/6/2025).
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, didampingi Kasat Narkoba AKP Markus T. Sinaga dan Kasi Humas Aipda Adi Suryana, di halaman Mapolres Kampar, Kamis (31/7/2025).
"Ini adalah pengungkapan terbesar selama tahun 2025. Barang bukti yang berhasil diamankan sekitar satu kilogram sabu. Ini juga merupakan bentuk implementasi dari tagline Kapolda Riau 'Melindungi Tuah, Menjaga Marwah', terlebih Kampar dikenal sebagai Serambi Mekkah-nya Riau," ujar Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus T. Sinaga, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pembuntutan terhadap kedua tersangka sejak dari Pekanbaru.
"Keduanya kami buntuti dari Pekanbaru hingga ke Jalan Raya KM 4,5 Desa Karya Indah, Tapung. Saat mencoba melarikan diri, tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian depan kendaraan hingga ban pecah," terangnya.
Dua tersangka yang diamankan, yaitu JL (42), laki-laki, berperan sebagai sopir mobil dan FY (41), perempuan, sebagai pengantar sabu, juga residivis kasus serupa yang pernah ditangani Polres Kampar pada tahun 2016.
FY diketahui bebas dari hukuman pada tahun 2021 dan kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
"FY terindikasi kuat sebagai bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar. Saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya dengan inisial A, yang diduga sebagai 'big boss'," tambah Kasat Narkoba.
Selain sabu seberat 1 kilogram, aparat turut menyita sejumlah barang bukti lain, yakni 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 1 jaket hitam, 1 kemeja lengan panjang kotak-kotak merah, 1 kantong plastik, 2 lembar tisu putih, 3 unit telepon genggam, 2 plastik bening, dan 1 paper bag.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
#Kampar
#Hukrim
#Narkoba
