INHU (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kawasan pemukiman Jalan Rahmat, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Minggu (27/7/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, dua pelaku ditangkap, yakni Apriono alias Apri (28), warga Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, dan Dika Afriantoni alias Dika (35), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Keduanya diduga sebagai bagian dari jaringan kecil pengedar ekstasi yang menyasar permukiman warga.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi," ujar AKBP Fahrian dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Dari tangan Apriono, petugas mengamankan 10 butir pil ekstasi berlogo "Lolypop" yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana.
Saat diinterogasi, Apriono mengaku masih menyimpan sisa ekstasi di rumah rekannya tak jauh dari lokasi penangkapan.
Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan 19 butir pil ekstasi tambahan, dua timbangan digital, plastik pembungkus, dan beberapa barang lain yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Beberapa saat kemudian, pemilik rumah, Dika, tiba di lokasi dan langsung diamankan oleh petugas. Ia mengakui bahwa dirinya turut serta dalam aktivitas penjualan ekstasi.
"Dika mengaku membantu menjualkan barang haram tersebut kepada para pembeli," lanjut Kapolres.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: 29 butir pil ekstasi berlogo Lolypop, tiga unit handphone, dua timbangan digital, dua pak plastik pembungkus, satu tas selempang hitam, satu celana pendek, satu kotak rokok, dan uang tunai Rp260.000 yang diduga hasil transaksi.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Fahrian menegaskan komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kepolisian terus menggencarkan upaya pemberantasan, dan kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," tegasnya.
#Hukrim
#Narkoba
