KAMPAR (RA) - Seorang pria berinisial IY (52), warga Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, harus berurusan dengan hukum usai melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri.
Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Kampar pada Jumat (23/7/2025) setelah dilaporkan oleh korban, Yudo Achmad (48), yang mengalami luka di bagian kening akibat penganiayaan tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Korban merasa terganggu dengan suara musik karaoke dari rumah pelaku yang berlangsung hingga larut malam. Saat ditegur, pelaku malah marah dan menanduk kepala ke arah kening korban hingga mengeluarkan darah," ungkap AKP Gian, Sabtu (26/7/2025).
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kampar. Tim penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Kanit I Sat Reskrim bersama tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menanduk korban di bagian wajah," tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan menindak tegas pelaku penganiayaan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutup AKP Gian.
#PENGANIAYAAN
#Kampar
#Hukrim
