RIAUAKTUAL (RA) - Kesadaran masyarakat dalam mencari produk halal kini sudah menjadi gaya hidup. Mulai dari produk makanan, bahkan pakaian. Semakin banyak konsumen yang mempertanyakan kehalalan produk mereka.
Secara tidak langsung, hal ini pun berdampak juga pada pedagang makanan kecil atau kaki lima, seperti bakso keliling yang ikut dipertanyakan kehalalan makananannya. Sebagian pelaku usaha pun mengaku cukup khawatir terkait kewajiban sertifikasi halal ini termasuk soal biaya.
Menurut auditor senior dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Sugiarto, melalui halalmui.org menjelaskan sertifikasi halal bagi usaha semacam bakso gerobak wajib memiliki sertifikat halal.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa semua produk makanan dan minuman yang diedarkan serta diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang secara eksplisit diharamkan—dan itu pun harus diberi label “tidak halal.”
Artinya, tidak ada perbedaan antara usaha besar dan kecil dalam hal kewajiban sertifikasi. Selama produknya dikonsumsi masyarakat, status halalnya wajib dijamin.
Sugiarto juga menegaskan bahwa sertifikasi halal tersebut bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap konsumen.
Lantas, menurutmu apakah pedagang makanan kaki lima perlu bikin sertifikasi halal?
