PEKANBARU (RA) - Seorang mantan narapidana kasus asusila kembali berurusan dengan hukum. TH (29), yang baru enam bulan menghirup udara bebas dari Lapas Pekanbaru, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena membawa 25 kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, dan ratusan catridge vape berisi narkoba cair.
Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau setelah melakukan operasi pengembangan selama tiga hari, sejak Jumat (11/7/2025) hingga Minggu (13/7/2025).
"TH ini sebelumnya dipenjara karena kasus tindak pidana asusila dan baru enam bulan bebas dari Lapas Pekanbaru. Namun ternyata kembali terlibat dalam jaringan narkoba berskala besar," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (24/7/2025).
Menurut Putu, TH sempat berdalih bahwa ia ke Kabupaten Pelalawan untuk melamar calon istrinya. Namun saat dalam perjalanan pulang, ia membawa dua tas besar berisi narkotika.
"Dia mengaku semula ke Pelalawan untuk urusan pribadi, tapi saat perjalanan pulang justru membawa barang haram itu. Saat melihat polisi melakukan razia, pelaku langsung panik dan melarikan diri," jelasnya.
Pelaku diketahui kabur setelah polisi mencurigai gerak-geriknya di Jalan Paus, Rumbai Pesisir. Dimana pelaku mengendarai sepeda motor Honda Revo dan membawa dua tas hitam besar. Saat dikejar, TH sempat membuang tas tersebut ke semak-semak.
Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 25 paket besar sabu, dua bungkus narkoba cair seberat 4.894 gram, dan ribuan butir pil ekstasi.
Penemuan tersebut mengejutkan tim gabungan yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan Kanit Buser AKP Noki Loviko.
Polisi kemudian melacak identitas pelaku melalui rekaman CCTv dan keterangan saksi. TH akhirnya ditangkap pada Minggu malam (13/7/2025) di Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, saat mencoba kabur.
"Dalam interogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga menunjukkan lokasi rumahnya di Jalan Okura, Rumbai Timur," terangnya.
Di rumah pelaku, polisi menemukan pakaian yang dikenakannya saat membuang tas berisi narkoba. Kini, TH telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolda Riau.
Kombes Putu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memburu jaringan besar di balik peredaran narkoba tersebut.
"Ini adalah bukti komitmen kami dalam perang melawan narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran," tutup Putu.
#POLDA RIAU
#Narkoba
#Hukrim
