KAMPAR (RA) - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Perhiasan Sinar Jaya, yang berlokasi di Jalan Sudirman, Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 02.40 WIB, dan menyebabkan kerugian sebesar Rp 7 juta.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa kejadian ini pertama kali diketahui oleh korban, RH (38), setelah menerima laporan dari karyawannya, DS, pada pagi hari.
"Colokan listrik CCTV diketahui telah dicabut, dan lampu toko yang semula mati mendadak menyala. Setelah dicek, uang tunai sebesar Rp 7 juta dari laci etalase dinyatakan hilang," jelas AKP Gian.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi Hakim Mustaqim, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang berinisial RF (15) dan FA (14). Keduanya diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMP di wilayah tersebut.
Tim kemudian menangkap RF di Desa Muara Uwai dan FA di Desa Pasir Sialang, keduanya berada di Kecamatan Bangkinang.
Dalam proses interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa 1 buah kalung perak dan 1 buah liontin.
Keduanya juga mengaku telah menitipkan sebagian barang hasil curian kepada seseorang bernama Royan, yang tidak mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari tindak kejahatan.
"Berkat kecepatan dan keakuratan Tim Resmob, sisa barang bukti berhasil diamankan dari Royan di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang," tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kasus ini menunjukkan komitmen dan kesigapan Polres Kampar dalam mengungkap setiap tindak kriminal di wilayah hukumnya," tegas AKP Gian.
#Pencurian dan Perampokan
#Hukrim
#Kampar
