Terbukti Bakar Lahan 3 Hektare di Kampar, Seorang Warga Ditangkap Polsek Tambang

Terbukti Bakar Lahan 3 Hektare di Kampar, Seorang Warga Ditangkap Polsek Tambang
Pria berinisial ND (59), yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan.

KAMPAR (RA) - Komitmen Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan dalam memberantas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali dibuktikan.

Berkat instruksi tegas yang disampaikan kepada jajaran, Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di wilayah Jalan Bupati, Desa Kualu. Penangkapan berawal dari laporan warga kepada Bhabinkamtibmas Desa Kualu, Aipda Ferizon Afdi, pada pukul 10.00 WIB.

Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Syahrial beserta anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Respons cepat tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim Polsek Tambang tiba di lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial ND (59), yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan.

Dari hasil interogasi awal, ND mengakui bahwa ia membuka lahan dengan cara membakar menggunakan korek api gas.

Akibat perbuatannya, api membakar lahan seluas kurang lebih 3 hektare. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu bilah parang yang digunakan oleh pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, dalam pernyataan terpisah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Saya tidak akan menoleransi tindakan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, ND dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran.

"Penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang," jelasnya.

#Kebakaran Lahan #Hukrim #Kampar

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index