Bakar Lahan untuk Sawit di Kuansing, Warga Pekanbaru Diamankan Polisi

Bakar Lahan untuk Sawit di Kuansing, Warga Pekanbaru Diamankan Polisi
Pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

KUANSING (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing) berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Sabtu (19/7/2025).

Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berinisial Su, warga Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, diamankan di lokasi kejadian. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar, yang diduga untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing, AKP Shilton.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Shilton segera memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi pemilik lahan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, polisi menemukan bahwa lahan yang terbakar adalah milik Su. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 11.00 WIB," jelasnya.

Penangkapan ini dinilai penting dalam menghentikan praktik ilegal pembakaran lahan, yang kerap menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau.

Saat diinterogasi, Su mengakui bahwa dirinya sengaja membakar lahan karet miliknya untuk kemudian dijadikan kebun kelapa sawit. Pengakuan ini memperkuat dugaan polisi bahwa motif ekonomi menjadi latar belakang tindakan tersebut.

"Alih fungsi lahan dengan cara membakar merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat," tegas Shilton.

Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua potong kayu bekas bakaran dan satu buah korek api gas (mancis) yang digunakan untuk membakar lahan.

"Barang bukti ini akan memperkuat proses hukum dan dakwaan terhadap pelaku. Saat ini, Su telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Polres Kuansing menjerat pelaku dengan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara pembakaran.

Pasal tersebut memuat ancaman hukuman pidana yang cukup berat, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kejadian serupa.

Proses hukum selanjutnya akan mencakup pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP lanjutan, pengumpulan keterangan ahli, serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan.

"Penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan merupakan bentuk komitmen Polri dalam mencegah karhutla. Dampak karhutla sangat luas—mengancam kesehatan, merusak lingkungan, dan mengganggu kehidupan masyarakat," tutup Shilton.

#Kebakaran Lahan #Lingkungan #Hukrim #Kuansing

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index