Curi Ponsel Mahasiswa KKN di Rohil, Polsek Rimba Melintang Tangkap Pelaku saat Tidur di Warung

Curi Ponsel Mahasiswa KKN di Rohil, Polsek Rimba Melintang Tangkap Pelaku saat Tidur di Warung
WPS alias Wahyu (25), ditangkap pada Rabu (16/7/2025) pukul 06.40 WIB.

ROHIL (RA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Rimba Melintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKEP) di Jalan Poros, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Sabtu dini hari, (12/7/2025).

Tiga unit ponsel milik mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sedang beristirahat di kantor tersebut raib dicuri.

Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Martin Luther Munthe, S.H., membenarkan pengungkapan kasus ini. Dirinya menjelaskan bahwa pelaku, pria berinisial WPS alias Wahyu (25), ditangkap pada Rabu (16/7/2025) pukul 06.40 WIB saat tertidur di sebuah warung di Jalan Lintas Simpang Tengki, Pematang Botam.

Peristiwa bermula ketika tiga mahasiswa KKN, yakni Yuda Mahendra, Rezki Anugerah, dan Aswat Rezeki Fadhillah, tertidur di kantor BPKEP.

Sekitar pukul 04.30 WIB, Aswat terbangun dan menyadari bahwa ponselnya, Redmi 13C, telah hilang. Saat membangunkan kedua rekannya, mereka mendapati dua ponsel lainnya, yaitu Redmi Note 11 milik Yuda dan iPhone 11 Pro Max milik Rezki, juga turut raib.

Ketiganya segera meminta bantuan petugas keamanan kantor dan melakukan pencarian di sekitar lokasi. Mereka menemukan jejak kaki di dinding luar kamar mandi serta posisi kursi plastik yang telah berpindah tempat.

"Indikasi kuat menunjukkan bahwa pelaku masuk ke dalam kantor melalui jendela kamar mandi dengan bantuan kursi tersebut," ujar Kapolsek Ipda Martin.

Setelah melapor ke Ketua RT dan Kepala Dusun setempat, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Rimba Melintang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp14,4 juta.

Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang segera melakukan pelacakan terhadap ponsel yang hilang. Hasil pelacakan menunjukkan bahwa salah satu ponsel telah aktif dan digunakan oleh pelaku. Tim opsnal pun bergerak cepat dan berhasil menangkap WPS di sebuah warung tanpa perlawanan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia masuk melalui jendela kamar mandi dengan bantuan kursi plastik untuk mencuri ponsel korban," ungkapnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Redmi Note 11 warna biru, satu unit Redmi 13C warna biru muda, dan satu unit iPhone 11 Pro Max warna hitam.

Atas perbuatannya, WPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rimba Melintang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, menangkap pelaku, dan melengkapi administrasi penyidikan. Proses hukum akan kami lanjutkan secara profesional dan sesuai ketentuan,” tegas Kapolsek Ipda Martin.

#Rohil #Hukrim #Pencurian dan Perampokan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index