PHK Sepihak, Yayasan Bina Mitra Wahana Digugat Mantan Pekerja ke PN Pekanbaru

PHK Sepihak, Yayasan Bina Mitra Wahana Digugat Mantan Pekerja ke PN Pekanbaru
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Yayasan Bina Mitra Wahana yang bergerak di bidang pendidikan resmi digugat oleh mantan pekerjanya, Hanafi Zetra, ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pembayaran pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sidang perdana yang digelar pada Rabu, 16 Juli 2025 di PN Pekanbaru terdaftar dengan Nomor Perkara: 50/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr. Dalam sidang tersebut, dilakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen dari pihak penggugat dan tergugat.

Penggugat, Hanafi Zetra, memberikan kuasa hukum kepada Monang Pardede, S.H., M.H., dan rekan. Dalam keterangannya kepada Riauaktual.com usai sidang, Monang menjelaskan bahwa kliennya tidak menerima hak-haknya setelah diberhentikan dari yayasan tempat ia bekerja.

"Hari ini adalah sidang pertama. Hakim masih memeriksa kelengkapan berkas dari kedua belah pihak," ujar Monang.

Monang mengungkapkan bahwa Yayasan Bina Mitra Wahana tidak membayarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Sesuai Pasal 156 ayat (2) dan (3), klien kami berhak atas pesangon dan penggantian hak. Jumlah yang kami gugat sebesar Rp88.222.488," jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, penggugat telah menempuh prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Pekanbaru. Berdasarkan Nota Anjuran Nomor: B.500.15.15.2/DISNAKER/III.A/2025, kedua pihak tetap bersikeras dengan pendapat masing-masing, sehingga sengketa berlanjut ke meja hijau.

"Kami sudah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Karena tidak tercapai kesepakatan, akhirnya kami bawa perkara ini ke pengadilan," tegas Monang.

Hanafi Zetra diketahui telah bekerja di Yayasan Bina Mitra Wahana sejak Mei 2016 hingga Desember 2024. Monang berharap, perkara ini menjadi peringatan bagi lembaga pendidikan maupun pengusaha lainnya untuk mematuhi undang-undang dan memberikan hak pekerja secara adil.

"Semoga ini menjadi cambuk bagi pelaku usaha di Riau agar tidak mengabaikan kewajiban kepada pekerja, khususnya dalam hal pesangon," tutupnya.

#Pendidikan #Hukrim #Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index