Nama Ajudan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Kembali Disebut di Sidang Korupsi Rp8,9 Miliar

Nama Ajudan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Kembali Disebut di Sidang Korupsi Rp8,9 Miliar
Lanjutan Sidang Eks Pj Wali Kota Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUAKTUAL.COM) - Nama Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, ajudan eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Pemko Pekanbaru senilai Rp8,9 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (15/7/2025).

Nama Untung disebut oleh saksi Nadya Rovin Putri, putri dari terdakwa Novin Karmila, eks Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

"Benar, saya pernah dua kali transfer ke Untung, masing-masing Rp10 juta dan Rp3 juta. Katanya untuk membayar kelebihan bagasi," ujar Nadya di ruang sidang.

Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian majelis hakim, terlebih nama Untung telah beberapa kali muncul dalam kesaksian sebelumnya terkait pengurusan uang para terdakwa.

"Untung ini hebat. Dia bisa tahu isi godie bag berapa jumlah uangnya hanya dengan menimbang pakai tangan saja," sindir salah satu hakim.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyoroti bahwa para terdakwa, yakni Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution (eks Sekda Pekanbaru), dan Novin Karmila, tidak pernah melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi kepada lembaga yang berwenang.

"Ini soal gratifikasi, dan para terdakwa tidak menunjukkan niat untuk melaporkan penerimaan uang ataupun barang kepada KPK atau instansi terkait," tegas JPU.

Jaksa mengungkap bahwa korupsi dilakukan melalui pemotongan dana GU (Ganti Uang) dan TU (Tambahan Uang) yang dikelola Bagian Umum Setdako Pekanbaru. 

Dari praktik tersebut, negara dirugikan hingga Rp8,9 miliar, yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2024.

 

 

#korupsi

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index