JAKARTA (RA) -Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus Ban Liow mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan kebijakan satu peta agar tidak ada regulasi antar kementerian yang tumpang tindih. BULD juga mendorong percepatan penataan ruang melalui pengintegrasian tata ruang darat dan laut.
“Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan pemahaman bersama akan pentingnya harmonisasi legislasi pusat-daerah,” ujar Stefanus usai Forum Diseminasi Ranperda RTRW terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Diseminasi BULD DPD RI dibuka oleh Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin dihadiri Pimpinan Kementerian dan Lembaga, Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.
Stefanus menambahkan pengintegrasian tata ruang darat dan laut untuk mewujudkan One Spatial Planning Policy atau Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang: One Map, One Plan, One Policy merupakan kunci sukses pembangunan nasional berkelanjutan.
Ia berpendapat penguatan peran daerah dalam penataan ruang merupakan kebutuhan strategis, dan bukan sekadar urusan administrasi.
"Karena itu, diperlukan regulasi yang harmonis antara pusat dan daerah sebagai landasan pembangunan agar memiliki kepastian hukum dan menjamin keadilan spasial," katanya.
Stefanus menegaskan komitmen DPD RI dalam mengawal harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam persoalan tata ruang wilayah.
"Sebagai wakil rakyat daerah, DPD RI punya tanggung jawab moral dan politik menjembatani kepentingan pusat dan daerah, terutama dalam penyusunan dan evaluasi perda, termasuk soal tata ruang," ujar Stefanus.
Sementara Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Muhdi mengatakan penataan ruang saat ini kian carut-marut dan tak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan.
"Rencana tata ruang banyak yang tidak sesuai praktik pemanfaatannya. Lemahnya pengawasan dan konflik kewenangan antara pusat dan daerah menjadi masalah serius," tegas Muhdi.
