PEKANBARU (RA) - Angkutan sampah mandiri yang masih nekat beroperasi, bakal dijaring petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Angkutan sampah mandiri tidak boleh lagi beroperasi mengangkut sampah di lingkungan masyarakat. Mereka diminta untuk segera bergabung dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Bagi angkutan mandiri yang tetap beroperasi secara ilegal, mereka bakal diberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kita akan lakukan penegakan perda bagi angkutan mandiri yang masih beroperasi di seluruh wilayah Kota Pekanbaru," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (14/7).
Ia menuturkan, saat ini Pemko Pekanbaru sudah memberdayakan LPS di 83 kelurahan untuk mengangkut sampah masyarakat. Pemko juga mengawasi dan menindak, jika masih ada angkutan mandiri yang masih beroperasi.
"Untuk itu kepada seluruh angkutan mandiri agar segera bergabung dengan LPS-LPS yang ada di wilayah masing-masing," pintanya.
Pada Rabu (9/7), kata Zulfahmi, Satpol PP bersama DLHK melakukan penangkapan terhadap angkutan sampah mandiri saat beroperasi di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.
Angkutan sampah mandiri tersebut langsung diamankan ke kantor Satpol PP di komplek Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Yang bersangkutan (angkutan mandiri) mengakui kesalahannya bahwa mereka tetap beroperasi dan belum bergabung dengan LPS. Kita berlakukan sanksi denda sesuai yang ada di dalam perda, Rp500 ribu," ungkapnya.
Selain itu, terang Zulfahmi, angkutan mandiri yang ditangkap juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan beroperasi lagi. Jika ingin tetap beroperasi, diminta bergabung dengan LPS.
"Mereka (angkutan mandiri) mesti mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah kota, bahwa sistem pengelolaan sampah sekarang di titik beratkan kepada lembaga pengelola sampah di kelurahan," pungkasnya.