JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap skandal korupsi besar. Melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), sembilan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta para kontraktor kerja sama (KKKS) untuk periode tahun 2018 hingga 2023.
Penetapan sembilan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait berbagai penyimpangan besar yang terjadi dalam rantai perencanaan, pengadaan, distribusi hingga kontrak sewa terminal dan kapal pengangkut minyak mentah maupun bahan bakar minyak (BBM). Nilai kerugian yang ditimbulkan dari rangkaian penyimpangan tersebut mencapai lebih dari Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Kesembilan tersangka merupakan gabungan dari pejabat strategis di lingkungan Pertamina maupun pihak swasta yang selama bertahun-tahun terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dan kebijakan pengelolaan minyak mentah nasional.
Adapun 9 tersangka itu yakni, pertama AN, yang pernah menjabat sebagai Vice President Supply dan Distribusi di Kantor Pusat PT Pertamina pada periode 2011 hingga 2015, dan selanjutnya diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada Juni 2021 hingga Juni 2023.
Kedua HB, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014, yang juga terlibat dalam berbagai kebijakan penting menyangkut distribusi dan sewa fasilitas BBM.
Ketiga TN, yang pada periode Juni 2017 hingga November 2018 menjabat sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina, dan saat ini merupakan Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia.
Keempat DS, mantan Vice President Crude & Product Trading Integrated Supply Chain (ISC) Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) dari Juni 2019 sampai September 2020.
Kelima AS, Direktur Gas, Petrokimia & New Business di PT Pertamina International Shipping yang terlibat dalam sejumlah pengadaan sewa kapal.
Keenam HW, mantan Senior Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina periode 2018 hingga 2020.
Ketujuh MH, yang pernah menjadi Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd pada November 2019 sampai Oktober 2021, dan selanjutnya menjabat sebagai Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service).
Kedelapan IP, menjabat sebagai Business Development Manager di perusahaan swasta nasional PT Mahameru Kencana Abadi.
Dan terakhir, MRC, seorang pengusaha yang merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari dua perusahaan, yakni PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 Juli 2025, para tersangka langsung dilakukan penahanan setelah dinyatakan sehat oleh tim medis. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Tersangka AN, TN, DS, AS, dan HW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, sedangkan HB, MH, dan IP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menindak tegas kejahatan korupsi di sektor energi.
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang diperberat dengan pasal turut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP," ujarnya.