Pemko Pekanbaru Undang Kementrian Perindustrian RI Bahas Pembangunan Lahan KIT

Pemko Pekanbaru Undang Kementrian Perindustrian RI Bahas Pembangunan Lahan KIT
El Sabrina

PEKANBARU (RA) - Meskipun perencanaan pembangunan Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT) telah diwacanakan Pemerintah Kota Pekanbaru sejak 2005 lalu, namun hingga kini realisasinya belum terlaksana. Untuk percepatan pembangunan KIT tersebut, Rabu (5/9) siang Pemko Pekanbaru mengadakan perbincangan dengan utusan Kementrian Perindustrian Republik Indonesia guna mendapatkan penerangan mengenai pembangunan KIT tersebut di Kota Pekanbaru.

Dari perbincangan tersebut, diketahui bahwa izin KIT belum bisa dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian karena masih banyak syarat-syarat mendapatkan izin tersebut belum terpenuhi oleh Pemko Pekanbaru. Dengan demikian, maka Pemko belum dapat melakukan pembangunan apalagi menyewakan KIT sebelum izin dikantongi dari kementrian.

"Sebagaimana komitmen Pak Wali ingin melakukan percepatan terhadap pembangunan Kawasan Industri Tenayan Raya. Karena kita telah merencanakannya sejak 2005 dan sampai saat ini sudah hampir 8 tahun belum juga terealisasi. Makanya kita minta pencerahan dari Direktorat Pengembangan Kawasan Industri wilayah satu Kementrian Perindustrian. Kita diberi aba-aba tadi, kalau untuk mendapatkan izin, maka harus kita lengkapi dulu persyaratannya seperti DED, Amdal, Master Plan, Studi Kelayakan dan lainnya," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, El Sabrina yang ditemui usai rapat.

El juga menyebutkan, dari pemaparan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), pada tahun 2007 lalu telah disusun master plan dan DED untuk pembangunan KIT tersebut. Akan tetapi, karena seiring berjalannya waktu, luas daerah KIT juga mengalami perubahan sehingga perlu dilakukan review ulang terhadap DED dan Master Plan yang telah disusun.

"Pada tahun 2007 lalu, Bappeda pernah membuat master plan dan DED untuk lahan KIT ini, saat itu KIT luasnya 1500 Hektare, tetapi kepemilikan yang dimiliki Pemko yang sudah dibebaskan hanya 306 Hektare, 40 Hektare dibeli oleh PLN untuk pembangunan PLTU, sisanya hanya 126 Hektare lagi. Makanya harus direview kembali master plan yang telah dibuat itu, ini akan direview lewat panduan kementrian, kita harus mendaftarkan kawasan ini agar mendapatkan izin yang dikeluarkan kementrian," terang El.

Sementara itu, perwakilan dari Kementrian Perindustrian bagian pengembangan fasilitas wilayah satu, Fransiska menerangkan, pihaknya memang diundang oleh Pemko Pekanbaru guna memberikan pencerahan untuk pembangunan sebuah kawasan industri. Dari keterangan yang didapat, Fransiska mengatakan tak ada permasalahan yang terlalu krusial, hanya menunggu kelengkapan perizinan saja.

"Kita tadi membahas pengambangan infratsruktur kawasan industri, dimana setiap industri itu wajib dimasukkan dalam kawasan industri, maka kita minta disiapkan kelengkapannya seperti studi kelayakan, master plan, DED, amdal, setelah itu baru izinnya kita keluarkan, mereka dapat meningkatkan perindustrian di daerah, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, agar tertata, sekarang kan tidak tertata," pungkasnya. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index