JAKARTA (RA) - Kepolisian Republik Indonesia memecat dengan tidak hormat (PTDH) Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasubbid Paminal Propam Polda NTB, karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan bawahannya sendiri, Brigadir Muhammad Nurhadi (MN).
Pemecatan ini menjadi pukulan keras bagi institusi Polri, mengingat Kompol Yogi merupakan lulusan Akpol 2010 dari angkatan Dharma Ksatria. Ia kini menjadi satu dari tiga tersangka utama dalam kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu vila di Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, serta seorang perempuan sipil bernama Misri Puspita Sari (23), asal Jambi.
Kasus ini mencuat setelah peristiwa pesta pribadi yang digelar di sebuah vila eksklusif di Gili Trawangan pada 16 April 2025, dihadiri oleh tiga pria dan dua wanita dari Jambi.
Menurut Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, pembunuhan bermula saat Brigadir Nurhadi diduga merayu salah satu rekan wanita dari tersangka dalam pesta tersebut.
"Ada peristiwa almarhum mencoba merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka. Itu dibenarkan oleh saksi di TKP," ungkap Syarif sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.
Rayuan tersebut diduga memicu amarah, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian korban.
Salah satu wanita yang hadir, Misri Puspita Sari, disebut menerima bayaran sebesar Rp10 juta dari Kompol Yogi untuk menemani dalam pesta tersebut.
Sebelum peristiwa nahas ini terjadi, Kompol Yogi menjabat sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB sejak mutasi per 1 November 2024. Jabatannya yang bertugas menangani pengawasan internal justru menjadi ironi dalam kasus ini.