JAKARTA (RA) - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bakal menjadi tonggak dari hak asasi manusia (HAM).
Rikhwanto optimistis RUU KUHAP akan memberi keadilan dan kepastian hukum. Khususnya, bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
"KUHAP Insyaallah selesai pelaksanaan tahun 2025 akhir ini akan menjadi tonggak daripada hak asasi manusia," kata Rikwanto dalam Forum Legislasi bertajuk 'Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu juga menyebut bila RUU KUHAP akan memberi keadilan dan kepastian hukum. Khususnya, bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Komisi III DPR RI saat ini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP. Pembentukan Panja itu dilakukan setelah Komisi III DPR RI hari ini menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah.
"Kita akan segera bentuk panitia kerja untuk mensinkronisasikan masukan-masukan yang ada," katanya.
Pakar hukum pidana Hery Firmansyah mendorong agar RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang disusun DPR RI bisa melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
Hery mengungkapkan KUHAP yang lama justru lebih banyak mengakomodasi hak dari pelaku tindak pidana. Sedangkan, hak daripada korban justru terbatas hanya pada satu pasal.
"Nah bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi menghormati hak asasi manusia, perlu kita pertimbangkan," ujarnya.


