KAMPAR (RA) - Kasus pencurian atap seng yang meresahkan warga Perumahan Mutiara Aishafa, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya terungkap. Tiga orang pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tambang, Selasa (8/7/2025) dini hari.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, laporan pencurian pertama kali diterima sekitar pukul 06.00 WIB dari seorang warga bernama DF.
Sebelumnya, warga telah lebih dulu mengamankan tiga pria mencurigakan pada pukul 05.00 WIB.
"Setelah dicek ke lokasi, benar telah terjadi pencurian atap seng di 15 rumah yang belum berpenghuni. Total kerugian mencapai 32 lembar atap seng," ujar AKP Aulia.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni AR (41), HN (38), dan MG (42). Mereka langsung digiring ke Mapolsek Tambang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syahrial segera melakukan olah TKP dan interogasi terhadap para tersangka. Hasilnya, ketiganya mengakui telah mencuri atap seng dari beberapa unit rumah yang sedang dibangun.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu buah parang, dua buah palu, satu unit becak sebagai alat angkut, serta 32 lembar atap seng yang sudah siap dijual," jelas Aulia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Polsek Tambang mengapresiasi partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan dan menegaskan komitmen untuk terus memberantas tindak kriminal yang mengganggu ketentraman masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan," tutup AKP Aulia.