Terekam Satelit Polda Riau, Petani di Inhu Ditangkap karena Bakar Lahan

Terekam Satelit Polda Riau, Petani di Inhu Ditangkap karena Bakar Lahan
Petani di Inhu Ditangkap karena Bakar Lahan.

INHU (RA) - Petani berinisial SD alias Suardi (34), warga Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar. 

Aksinya terpantau melalui sistem pemantauan satelit Dashboard Lancang Kuning (DLK) milik Polda Riau.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, menjelaskan bahwa hotspot pertama kali terdeteksi pada Selasa (1/7/2025) pukul 18.00 WIB di titik koordinat 0°44'37"S 102°25'14"E. 

Menindaklanjuti sinyal tersebut, tim gabungan Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu langsung bergerak ke lokasi.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sekitar 0,8 hektare lahan yang baru saja dibakar, masih mengepulkan asap. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya pada Kamis malam (3/7/2025). Ia pun mengakui seluruh perbuatannya.

"Pelaku membersihkan lahan dengan cara ditebas dan ditebang, lalu saat kering dibakar menggunakan batang bambu dan korek api. Setelah api menyala, pelaku pergi meninggalkan lokasi," ungkap Misran, Minggu (6/7/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu korek api gas, satu batang bambu bekas pembakaran, dan tiga potongan kayu hangus. Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

Suardi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b angka 19 poin 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 108 jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran dengan unsur kesengajaan.

"Membakar lahan adalah tindak pidana yang serius, bukan solusi untuk membuka kebun. Ini peringatan keras. Sekali membakar, ancaman penjara menanti," tegas Misran.

Ia juga menekankan bahwa teknologi DLK saat ini sangat efektif dalam mendeteksi titik api secara real-time. Dengan begitu, pelaku pembakaran hutan dan lahan tidak bisa menghindar dari jeratan hukum.

"Kesadaran kolektif masyarakat sangat dibutuhkan. Mari bersama kita jaga lingkungan demi masa depan generasi berikutnya," tutupnya.

#Kebakaran Lahan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index