KAMPAR (RA) - Pria berinisial AD (26) tak berkutik saat ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar di area Los Pasar Jalan Dusun I, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 19 paket sabu siap edar.
AD yang merupakan warga Desa Pantai Cermin, ditangkap saat berhenti di Los Pasar usai mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Informasi penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Kampar, AKBP Mihardi M, melalui Kasat Narkoba, AKP Markus T. Sinaga.
"Pelaku diamankan karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Markus, Sabtu (5/7/2025).
AKP Markus menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa AD kerap melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Satresnarkoba langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
"Saat tim tiba di lokasi, pelaku sedang berhenti. Saat dilakukan penggeledahan disaksikan perangkat desa, ditemukan satu paket sabu di tangan kiri dan 18 paket lainnya disimpan dalam botol Happydent warna putih di tangan kanan," terang Markus.
Pelaku sempat mencoba membuang barang bukti dengan cara membuka tutup botol, sehingga sebagian sabu sempat berserakan di lantai Los Pasar. Namun, upaya itu berhasil digagalkan oleh petugas.
Dari hasil interogasi, AD mengaku bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya, yang didapat dari dua orang berinisial RI dan BO di wilayah Cipta Karya, Pekanbaru.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa AD positif mengandung zat Methamphetamine (+).
"Pelaku mengaku sebagai pemakai sekaligus pengedar. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok barang haram ini," tegas AKP Markus.
#Narkoba
#Kampar
