Pertamina Angkat Bicara Soal Antrean Panjang Solar di SPBU

Pertamina Angkat Bicara Soal Antrean Panjang Solar di SPBU
Antrian panjang pengisian solar di SPBU Jalan Garuda Sakti KM 2.

PEKANBARU (RA) - Pertamina angkat bicara menyusul keluhan masyarakat terkait antrean panjang dan pembatasan pembelian Solar bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pekanbaru.

Dari pantauan di lapangan, beberapa SPBU diketahui memberlakukan aturan sepihak. Ada yang membatasi pembelian hanya Rp250 ribu per kendaraan, bahkan kendaraan pribadi hanya diizinkan mengisi maksimal 30 liter Solar.

Padahal, menurut ketentuan resmi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), batas harian untuk kendaraan roda empat pribadi adalah 60 liter, kendaraan roda enam maksimal 80 liter, dan lebih dari enam roda sebanyak 200 liter.

Menanggapi hal ini, Officer Communication Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Nur Imam Mohamad, menegaskan bahwa tidak ada instruksi pembatasan dari Pertamina.

"Pertamina tidak mengeluarkan kebijakan pembatasan seperti itu. Semua harus mengikuti aturan resmi dari BPH Migas. Jika ada SPBU yang membatasi secara sepihak, itu bukan kebijakan kami," ujar Nur Imam, Jumat (4/7/2025).

Dia menyebutkan bahwa pembatasan yang dilakukan kemungkinan merupakan inisiatif pihak SPBU dalam menyikapi lonjakan konsumsi Solar beberapa waktu terakhir. 

Langkah tersebut, menurutnya, mungkin bertujuan untuk mengurai antrean panjang, namun tetap harus dalam koridor ketentuan yang berlaku.

"Jika antrean terjadi, silakan masyarakat memilih antre. Namun kami dari Pertamina akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap SPBU yang bersangkutan," tegasnya.

Nur Imam juga memastikan bahwa pasokan Solar di wilayah Riau, termasuk Pekanbaru, dalam kondisi aman. Pertamina bahkan telah melakukan penambahan distribusi atau extra dropping ke beberapa SPBU guna menjaga ketersediaan BBM.

"Distribusi masih lancar. Jika biasanya kami kirim setiap tiga hari, kini ditingkatkan menjadi dua hari sekali. Jadi dari sisi kuota dan pengiriman, tidak ada kendala," jelasnya.

Terkait potensi sanksi, ia mengingatkan bahwa Pertamina hanya akan memberikan tindakan tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan, seperti menjual di luar sistem QR Code, memalsukan rekomendasi, atau bentuk penyelewengan lainnya.

"Selama SPBU menyalurkan sesuai prosedur, tidak akan dikenakan sanksi. Namun jika pembatasan dilakukan tanpa dasar dan berdampak pada distribusi subsidi yang tidak tepat sasaran, tentu akan kami evaluasi," tandasnya.

Pertamina pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kejanggalan di lapangan. "Kami akan tindaklanjuti setiap aduan, termasuk melalui inspeksi langsung ke SPBU-SPBU," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index