Satnarkoba Polres Siak Tangkap Bandar Sabu di Perkebunan Sawit

Satnarkoba Polres Siak Tangkap Bandar Sabu di Perkebunan Sawit
Pria berinisial EL (39), yang diduga sebagai bandar sabu.

SIAK (RA) — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial EL (39), yang diduga sebagai bandar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di areal perkebunan sawit di Jalan Lintas Teluk Merbau Km 61, RT 003/RW 002, Dusun Bencah Terentang, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun.

Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah informasi kami terima dan dinyatakan valid, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam dompet cokelat di saku celana sebelah kanan pelaku,” ungkap AKP Tony, Jumat (27/6/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat total 7,52 gram, satu plastik klip bening, satu unit handphone Oppo, dua lembar uang pecahan Rp100.000, satu dompet warna cokelat, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Saat diinterogasi, EL mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang berinisial NN, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, EL diduga berperan sebagai bandar aktif yang kerap melakukan transaksi di wilayah tersebut.

“Kasus ini sedang kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di baliknya, termasuk mengejar pemasok utama berinisial NN yang saat ini masih buron,” tegas AKP Tony.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Polres Siak akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Siak.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” imbau Tony.

Saat ini, tersangka EL bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses hukum lebih lanjut.

#Narkoba #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index