PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perjudian online berkedok penjualan akun permainan Higgs Domino Island, dengan omzet mencapai Rp3,6 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah tim siber Polda Riau menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025. Polisi menggerebek dua lokasi, yakni di Jalan Lintas Sumatera, Tengkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, dan di Perumahan Pondok Mutiara, Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki.
Dari dua tempat tersebut, aparat mengamankan 12 orang pelaku serta menyita ratusan perangkat komputer dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Para pelaku menjalankan aktivitas perjudian dengan modus membuat dan menjual ribuan akun ID permainan Higgs Domino yang sudah berisi chip dan mencapai level tertentu untuk dijual kembali," ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (25/6/2025).
Dalam operasinya, para tersangka membagi peran secara sistematis. Di TKP pertama, tersangka berinisial JJ alias Ko Jo berperan sebagai pemilik usaha dan penyandang dana utama.
Sejumlah operator lainnya, seperti MAZ, FS, RF, RA, BS, MSJ, AF, DF, KA, J, RA, bertugas memantau komputer dan mengelola ID game yang sudah disiapkan.
Sementara di TKP kedua, pelaku MSJ membuat akun baru, melakukan top-up untuk mencapai level 5-6, hingga membeli ID yang sudah siap jual.
Dari penggerebekan, polisi menyita total 120 unit komputer rakitan, 11 unit ponsel, 10 KTP, akun email, serta buku rekening dan kartu ATM atas nama pelaku.
Salah satu pelaku utama, Ko Jo, berhasil diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 21 Juni 2025 saat berusaha melarikan diri.
"Chip hasil permainan yang mencapai satu miliar unit dijual seharga Rp25.000. Omzet harian mereka bisa mencapai satu triliun chip atau sekitar Rp25 juta per hari," ujar Kombes Ade.
Para pelaku diketahui telah menjalankan operasi ini sejak Desember 2024 untuk TKP pertama, dan lebih dari satu tahun untuk TKP kedua.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian online dalam bentuk apa pun, karena selain merugikan secara ekonomi, juga melanggar hukum," tegas Ade Kuncoro Ridwan.