JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyerahkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Penyerahan ini sekaligus menandai tahap II proses hukum dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Pertamina dan anak usahanya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merampungkan penyidikan perkara korupsi yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2023.
"Penyerahan ini mencakup sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi berjamaah yang merugikan keuangan negara melalui manipulasi data, pengondisian tender, dan penyimpangan kerja sama bisnis dalam rantai distribusi minyak mentah hingga produk kilang," ujar Harli.
Kesembilan tersangka yang diserahkan adalah RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka diketahui berperan dalam sejumlah modus korupsi, mulai dari pengondisian data kebutuhan impor BBM yang tidak sesuai kondisi riil, penyimpangan proses tender impor, hingga pengaturan kerja sama penyewaan storage dan pengkapalan yang menyalahi prosedur.
RS, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dituding sebagai aktor utama pengondisian data material balance dalam forum rapat internal Pertamina. Sementara EC, MK, dan DW disebut turut mengatur formula harga dasar yang tidak efisien, serta mengondisikan penunjukan pemenang tender.
Tersangka lain, seperti MKAR dan GRJ, diduga berperan dalam kerja sama fiktif penyewaan fasilitas penyimpanan bahan bakar dengan perusahaan afiliasi. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) juga disebut aktif dalam pengondisian pengadaan kapal untuk pengangkutan minyak mentah.
Penahanan terhadap seluruh tersangka telah dilakukan sejak 23 Juni 2025 untuk masa 20 hari ke depan, hingga 12 Juli 2025. Mereka dititipkan di sejumlah rumah tahanan, seperti Rutan Salemba, Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Tak hanya menyerahkan para tersangka, Jaksa juga menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia seberat 225 gram, perangkat digital, dokumen, serta sejumlah aset bernilai tinggi. Di antaranya adalah dua bidang tanah dan bangunan milik PT Orbit Terminal Merak yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Dari barang bukti uang, tercatat nilai yang signifikan yakni Rp400 juta ditambah dengan mata uang asing seperti USD 45.006, SGD 20.000, dan VND 1.025.000, serta tumpukan uang dalam amplop yang disita dari berbagai lokasi, termasuk dalam lemari dan brankas. Tim juga menyita tiga kunci safe deposit box dari dua bank besar, emas batangan, serta sejumlah alat bukti elektronik.
"Seluruh barang bukti ini akan mendukung pembuktian di persidangan nanti. Tim Penuntut Umum kini tengah menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tegas Harli.
