Kejagung Periksa Pejabat ISC Terkait Korupsi Pertamina

Kejagung Periksa Pejabat ISC Terkait Korupsi Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) beserta anak-anak usahanya serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Terbaru, Tim Penyidik dari Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang saksi berinisial ANM, yang menjabat sebagai Vice President Supply Chain Planning and Operation Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina.

"Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).

Kasus yang tengah diusut ini berkaitan dengan kebijakan impor minyak mentah oleh anak perusahaan Pertamina, meski cadangan dalam negeri saat itu dinilai masih memadai. Dalam prosesnya, penyidik menemukan kejanggalan, termasuk pembelian minyak dengan standar RON 92 (setara Pertamax), padahal yang diimpor justru minyak dengan RON 88 dan RON 90.

Minyak tersebut kemudian dicampur dan ditambahkan zat aditif agar menyerupai standar Pertamax. Praktik ini sempat disebut sebagai "Pertamax oplosan", sebelum akhirnya direvisi menjadi istilah "blending". Tak hanya itu, ditemukan pula markup kontrak pengiriman (shipping) sebesar 13–15 persen, yang turut menjadi sorotan penyidik.

Sejauh ini, Kejaksaan telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam pejabat dari Sub Holding Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta. Di antara nama-nama yang terseret adalah Riva Siagaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Hingga pertengahan Juni 2025, sekitar 147 saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk pejabat di lingkungan Pertamina, anak perusahaan, mitra kerja, serta pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan terhadap ANM menjadi bagian dari upaya menyusun gambaran menyeluruh atas pola dan alur dugaan penyimpangan yang melibatkan banyak pihak. Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa empat saksi lain untuk mendalami peran aktor-aktor kunci di balik kasus ini, terutama yang berkaitan dengan YF dan rekan-rekannya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index