KAMPAR (RA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap seorang pria berinisial KE (46), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 50 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 8,94 gram. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025, di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan Fikri membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku telah kami amankan. Ia sudah sangat meresahkan masyarakat karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayahnya," ujar Iptu Irwan Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa KE kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda David Gusmanto bersama tim opsnal segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Setibanya di rumah pelaku, tim langsung melakukan penangkapan saat pelaku sedang berada di dalam rumah," jelas Iptu Irwan.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua Dusun setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di tangan kiri pelaku.
Selain itu, ditemukan pula 49 paket sabu lainnya yang disimpan dalam sebuah botol plastik berwarna putih di ruang tengah rumah.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna perak serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, KE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RO yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kampar Kiri Hilir.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.
#Kampar
#Hukrim
#Narkoba
