Kapolsek Bangko Pusako Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pembakar Lahan

Kapolsek Bangko Pusako Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pembakar Lahan

ROHIL (RA) – Musim kemarau mulai melanda sejumlah wilayah di Provinsi Riau. Menyikapi potensi meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Bahagia Ginting, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti dengan sengaja membakar lahan.

Pernyataan tegas ini disampaikan Kapolsek usai memimpin langsung kegiatan pemadaman titik api di Dusun Sepakat, RT 01 RW 02, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (14/6/2025).

Lokasi kebakaran lahan tersebut terdeteksi berada di koordinat 1° 42' 31.68" N dan 100° 46' 55.34" E, yang merupakan kawasan rawan karhutla setiap musim kemarau tiba.

"Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang dengan sengaja membakar lahan. Proses hukum akan ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kapolsek Iptu Bahagia Ginting, Sabtu (14/6/2025).

Ia mengimbau seluruh pemilik lahan dan kebun untuk bertanggung jawab atas lahannya masing-masing dan tidak melakukan pembakaran dengan dalih membersihkan kebun.

"Kita sudah memasuki musim kemarau, dan ini saatnya semua pihak, khususnya pemilik lahan, harus lebih waspada dan peduli terhadap potensi kebakaran. Jangan biarkan api membesar dan merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar," tambahnya.

Dalam operasi pemadaman tersebut, diterjunkan sebanyak 10 personel Polsek Bangko Pusako, didukung oleh 4 personel TNI dari Koramil 05/RM, serta 10 anggota Masyarakat Peduli Api (MPA).

"Berkat sinergi antarpihak, api berhasil dikendalikan sebelum meluas ke area yang lebih luas. Petugas gabungan bekerja bahu-membahu melakukan pemadaman manual menggunakan alat pemadam api dan peralatan seadanya. Proses pendinginan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa di lahan gambut yang rentan terbakar kembali," ungkap Bahagia Ginting.

Kapolsek juga mengingatkan bahwa kebakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lansia, akibat kabut asap.

"Selain sanksi pidana, kita semua harus sadar bahwa kebakaran ini merusak hutan, mencemari udara, dan mengancam keselamatan warga. Jadi mari kita cegah bersama," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, membakar lahan secara sengaja merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan segera melapor apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan di sekitarnya.

"Keterlibatan masyarakat sangat penting. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan atau terlihat asap di kebun atau hutan. Ini demi keselamatan kita bersama," pungkas Kapolsek Bangko Pusako.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index