Polsek Singingi Hilir Ungkap Tambang Emas Ilegal di Sungai Singingi, Dua Pelaku Ditangkap

Polsek Singingi Hilir Ungkap Tambang Emas Ilegal di Sungai Singingi, Dua Pelaku Ditangkap
Kepolisian Sektor Singingi Hilir, jajaran Polres Kuantan Singingi, berhasil mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di aliran Sungai Singingi, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.

KUANSING (RA) — Kepolisian Sektor Singingi Hilir, jajaran Polres Kuantan Singingi, berhasil mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di aliran Sungai Singingi, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.

Penindakan dilakukan pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak pelanggaran hukum yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial RS (32) dan AW (28), warga Desa Koto Baru, berhasil diamankan. Sementara satu orang lainnya berinisial U melarikan diri ke dalam semak-semak dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa mereka melakukan aktivitas tambang tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin dompeng, mesin Robin, dulang, alat hisap pasir, selang, dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam kegiatan PETI tersebut.

Kapolsek Singingi Hilir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga sangat merusak lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial,” ujar Iptu Alferdo.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan segera melaporkan segala bentuk aktivitas tambang ilegal atau kegiatan mencurigakan di wilayah masing-masing.

Operasi berlangsung aman dan terkendali hingga pukul 14.00 WIB. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Dengan keberhasilan ini, Polres Kuantan Singingi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban hukum serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.

#PENAMBANG EMAS #Hukrim #Kuansing

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index