JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Pada Rabu kemarin, enam orang saksi kembali diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, Subholding, dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan, ditaksir mencapai lebih dari Rp1,6 triliun," ujar Harli, Kamis (12/6/2025).
Enam saksi yang diperiksa di antaranya, DS selaku karyawan PT Pertamina (Persero), NAL selaku Manager Treasury Settlement & Reporting PT Pertamina (Persero), EMM selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
Kemudian DDS selaku Sr. Manager Supply Planning PT Pertamina (Persero), JM selaku Authorized Agent/Finance Officer PT Marsh Indonesia (perusahaan asuransi kapal) dan GI selaku VP Procurement PT Berau Coal periode 2017–2023.
Harli menegaskan, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut akan terus berlanjut seiring upaya penyidik untuk membongkar praktik-praktik yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
"Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut sektor strategis negara. Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas," imbuh Harli.
Seperti diketahui, perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan, distribusi, hingga pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan afiliasinya. Penyidikan telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk YF, dan terus berkembang.
