PEKANBARU (RA) - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sudirman Ujung, Kota Pekanbaru, semakin menjamur dan menimbulkan dilema bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penertiban.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa pihaknya tengah menimbang antara sisi positif dan negatif dari kehadiran para PKL tersebut.
Di satu sisi, mereka dinilai mampu meningkatkan perekonomian masyarakat dan mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun di sisi lain, kehadiran PKL juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
"Sebenarnya PKL Sudirman Ujung ini antara peluang peningkatan ekonomi masyarakat dan gangguan ketertiban umum. Ada upaya mendorong UMKM, tapi juga berpotensi gangguan kamtibmas. Ini yang sedang kami pelajari satu per satu," kata Zulfahmi, Rabu (11/6/2025).
Zulfahmi berharap pihak kecamatan atau pemerintah setempat segera melakukan penataan zona PKL agar tidak melanggar aturan, terutama terkait penggunaan badan jalan dan area rawan bencana, seperti banjir.
"Kalau tidak bisa ditata, dan ternyata mengganggu ketertiban jalan, kami akan ambil tindakan penertiban. Kami juga minta ada standar lokasi yang diterapkan agar kawasan itu tetap tertib," ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa kawasan Sudirman Ujung belum memiliki fasilitas pendukung, seperti penerangan jalan yang layak. Hal ini dinilai dapat meningkatkan risiko gangguan keamanan, terutama saat malam hari.
Zulfahmi mengingatkan bahwa area Sudirman Ujung bukanlah zona yang diperbolehkan untuk aktivitas berdagang, karena termasuk dalam kawasan rawan banjir.
Oleh karena itu, perlu solusi jangka panjang yang melibatkan kolaborasi antar instansi untuk menata keberadaan PKL secara manusiawi namun tetap taat aturan.
"Kita tidak ingin mematikan mata pencaharian warga, tapi tetap harus ada aturan dan ketertiban yang dijaga. Solusi terbaik adalah penataan, bukan pembiaran," tegasnya.
#Pekanbaru
