ROHUL (RA) – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, menyatakan siap menggugat PT RSM ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian atas dugaan pencemaran sungai yang disebabkan oleh limbah pabrik perusahaan tersebut. Pernyataan ini disampaikan setelah KNPI menerima laporan dari masyarakat dan melakukan investigasi lapangan, Minggu (8/6/2025).
Dalam investigasi tersebut, pengurus KNPI menemukan sejumlah titik aliran sungai yang berwarna hitam pekat, diduga kuat tercemar limbah pabrik. Bukti visual berupa foto dan video menguatkan dugaan bahwa limbah sengaja dibuang ke aliran sungai yang berada tidak jauh dari kolam penampungan limbah milik PT RSM.
“Kami menelusuri sumber pencemaran dan melihat langsung aliran limbah yang mengalir ke sungai. Menurut hemat kami, PT RSM diduga sengaja membuang limbah ke sungai, yang berpotensi merusak ekosistem lingkungan,” ujar Al Arismon, pengurus KNPI Rambah Samo.
Sementara itu, aktivis lingkungan sekaligus mantan Presiden Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian, Muhammad Suhendri, menyebutkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap PT RSM.
“Kami melihat ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat. Banyak warga menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan di sungai. Namun sekarang, mereka kehilangan mata pencaharian. Karena itu, KNPI Rambah Samo akan menggugat perusahaan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian,” tegas Suhendri.
Suhendri juga menyoroti tidak ditaatinya penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terhadap pabrik tersebut. Ia mengungkapkan bahwa spanduk penyegelan yang beredar di media sosial menyatakan agar perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas. Namun, saat tim KNPI turun ke lapangan, pabrik diketahui masih beroperasi.
“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Jika benar sudah disegel, mengapa perusahaan masih beroperasi? Sebagai bagian dari kontrol sosial, kami juga mempertimbangkan untuk menjadikan pihak-pihak terkait sebagai turut tergugat,” lanjutnya.
Adapun pihak-pihak yang akan ikut digugat bersama PT RSM antara lain DLHK Provinsi Riau, Bupati Rokan Hulu, Komisi III DPRD Rokan Hulu, DLH Kabupaten Rokan Hulu, Kepala DPMPTSP Rokan Hulu, Camat Rambah Samo, dan Kepala Desa setempat.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Humas dan Kepala Tata Usaha PT RSM belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
#Lingkungan
#Rohul
