PEKANBARU (RA) - Seorang vendor proyek asal Pekanbaru, Senopati Adhibayu, mengaku kecewa berat karena laporan dugaan penipuan dan wanprestasi yang dilayangkannya ke Polresta Pekanbaru sejak September 2024 belum menunjukkan kejelasan hukum.
Senopati mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp700 juta setelah menjalin kerja sama proyek dengan PT Alesha Gala Nugrah (dikenal juga dengan nama Castavia Royal AXA).
Dugaan penipuan tersebut melibatkan seorang bernama Mirza Pahlevi yang disebut sebagai pihak yang mewakili perusahaan.
"Awalnya kekurangan pembayaran itu sekitar Rp819 juta. Setelah negosiasi dengan Pak Mirza, disepakati menjadi Rp750 juta dan dibuat surat kesepakatan yang ditandatangani bersama," kata Senopati kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Dalam surat kesepakatan yang diteken kedua belah pihak, termasuk pengacara dari perusahaan, tercantum rencana pembayaran dalam tiga tahap, Rp50 juta pada 10 Agustus 2024, Rp100 juta pada 17 Agustus, dan Rp600 juta pada 10 September.
Namun, menurut Senopati, hanya tahap pertama yang terealisasi.
"Saya dalam kondisi tertekan dan kesehatan sedang drop, tapi saya ikut saja kesepakatan itu. Nyatanya, setelah pembayaran pertama Rp50 juta, sisanya tak pernah dibayar," terang Senopati.
Karena tidak melihat itikad baik dari pihak perusahaan, ia pun melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru pada 12 September 2024, dengan nomor laporan BB/269/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru.
Meski sempat mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bahwa kasusnya telah naik ke penyidikan pada 24 September 2024, belakangan statusnya kembali berubah menjadi penyelidikan.
"Kenapa kasus yang sudah dinyatakan naik ke penyidikan tiba-tiba diturunkan lagi? Saya tanya penyidik, tidak ada jawaban. Saya hubungi via pesan pun tidak dibalas," bebernya.
Senopati juga mempertanyakan prosedur hukum yang menurutnya janggal, lantaran pihak terlapor lebih dulu dipanggil ketimbang dirinya sebagai pelapor.
"Justru yang pertama dipanggil adalah pihak terlapor. Kami sebagai pelapor belakangan. Ini kan aneh?" tambahnya.
Lebih jauh, ia mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama proses penyelidikan.
"Ada pernyataan dari seseorang di ruang pemeriksaan, katanya 'Mas Bayu siap-siap perang ya'. Saya korban, kenapa saya yang diperlakukan seperti musuh?" tutur Senopati.
Setelah berbulan-bulan tanpa titik terang, ia kini meminta perhatian Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau untuk memberikan kepastian hukum.
"Saya cuma ingin kejelasan. Rp700 juta itu bukan uang kecil. Itu hasil kerja saya, para tukang, dan supplier. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menegaskan bahwa laporan Senopati tetap diproses dan masih dalam tahap penyelidikan.
"Tidak benar jika dikatakan tidak ada perkembangan. Kami sudah memeriksa enam saksi dari pihak perusahaan, pekerja, dan pelapor," terang Kompol Bery kepada wartawan.
Terkait perubahan status dari penyidikan ke penyelidikan, Kompol Bery membantahnya.
"Tidak ada perubahan status seperti yang disampaikan. Kasus ini masih berada di tahap penyelidikan, dan kami punya bukti surat-suratnya," ungkapnya sambil menunjukkan dokumen SP2HP.
Kompol Bery juga menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan terbuka terhadap setiap laporan masyarakat.
"Kami akan terus memproses laporan ini dengan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
