Kejari Kampar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana KUR Rp60 Miliar di Bank BUMN KCP Bangkinang

Kejari Kampar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana KUR Rp60 Miliar di Bank BUMN KCP Bangkinang
Kejari Kampar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana KUR.

KAMPAR (RA) - Kejaksaan Negeri Kampar menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2021-2023.

Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Pandiangan, didampingi Kasi Pidsus Marthalius, menyampaikan kelima tersangka adalah AH selaku Pimpinan Cabang Bank BUMN KCP Bangkinang, UB sebagai penyedia pemasaran, serta tiga analis kredit, yaitu APMD, SA, dan FP.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil ekspose di Kejaksaan Tinggi Riau pada 20 Mei 2025 lalu," ujar Jackson, Selasa (27/05/2025).

Dalam penyidikan ini, Kejari Kampar menemukan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp60 miliar, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

"Kerugian negara tersebut akibat adanya penyelewengan dalam penyaluran dana KUR," jelasnya.

Kelima tersangka mulai hari ini menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Bangkinang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar.

"Mereka kami antar menggunakan mobil tahanan ke Lapas Bangkinang untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan," kata Jackson.

Tim penyidik Kejari Kampar terus melakukan pemeriksaan terhadap ribuan saksi untuk mendalami kasus ini dan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.

#Kampar #Hukrim #korupsi

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index