KAMPAR (RA) - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Tambang, Kabupaten Kampar.
Pelaku berinisial RU (27), warga Kecamatan Tapung Hilir, ditangkap di Hotel Sabrina, Jalan HR Soebrantas, Panam, Kota Pekanbaru, Sabtu (25/5/2025).
Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu malam (21/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun IV, Desa Terantang, Kecamatan Tambang.
Pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BM 2584 ZAK milik Tari (20).
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melapor pada Kamis (22/5/2025).
Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Korban saat itu sedang ke kamar mandi dan meletakkan kunci motornya di atas meja warung. Setelah keluar, sepeda motor yang diparkir di depan warung sudah hilang. Warga sekitar menyebutkan melihat pelaku RU membawa motor tersebut," jelas AKP Aulia Rahman, Selasa (27/5/2025).
Korban sempat mencoba menghubungi pelaku melalui telepon, namun nomornya telah diblokir. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tambang.
Tim Reskrim yang dipimpin IPTU Syahrial melakukan penyelidikan intensif hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Hotel Sabrina Panam Pekanbaru. Polisi segera bergerak dan berhasil mengamankan RU tanpa perlawanan.
"Pelaku langsung kita bawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, RU mengaku telah mencuri motor dan menggadaikannya di wilayah Rokan Hulu," ungkap Kapolsek.
Hingga saat ini, Polsek Tambang masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang telah digadaikan tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
#Hukrim
#Pencurian dan Perampokan
#Kampar
