Rugikan Negara Rp22 Miliar, Kejari Kuansing Tetapkan Eks Ketua DPRD Sebagai Tersangka

Rugikan Negara Rp22 Miliar, Kejari Kuansing Tetapkan Eks Ketua DPRD Sebagai Tersangka
Kantor Kejari Kuansing. (dok internet)

KUANSING (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Kali ini, seorang anggota DPRD Kabupaten Kuansing berinisial M ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Kuansing, Sahroni, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andre Antonius, SH, MH dan Kasi Intelijen Eliksander Siagian, SH, MH, kepada Riauaktual.com, Selasa (27/5/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin (26/5/2025).

“Penetapan tersangka dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan penyimpangan penganggaran kegiatan pembebasan lahan di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2023, serta penganggaran lanjutan untuk tahun 2024,” jelas Sahroni.

Menurut Kejari, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti melalui pemeriksaan sekitar 30 saksi, ahli pidana, serta ahli kerugian keuangan negara. Penyidik juga telah melakukan ekspose dan koordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Tinggi Riau.

Penetapan M sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025, yang diterbitkan pada 26 Mei 2025 oleh Kepala Kejari Kuansing selaku penyidik.

Tersangka M diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Ia diduga mengesahkan anggaran pembebasan lahan dan pembangunan hotel tersebut tanpa melalui pembahasan bersama anggota DPRD lainnya. Selain itu, anggaran disahkan tanpa terlebih dahulu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal.

“Hal ini diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 152 dan 153, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Pasal 21, 54, dan seterusnya,” ujar Kajari.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, M belum ditahan. Kajari menjelaskan bahwa hak-hak tersangka harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan. Jika hal tersebut telah terpenuhi, maka penyidik akan menentukan langkah selanjutnya.

Tersangka M dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP.

Sebagai informasi, kasus proyek Hotel Kuansing ini telah menyeret banyak nama pejabat. Sebelumnya, mantan Bupati Kuansing Sukarmis, mantan Kepala Bappeda Hardy Yakub, dan mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Suhasman, telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,6 miliar, berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan.

#KEJARI #Kuansing #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index