KUANSING (RA) – Belum genap dua bulan menghirup udara bebas usai menjalani hukuman kasus penyalahgunaan narkoba, Sukri Charles alias Lelet (27) kembali berurusan dengan hukum.
Warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cerenti atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Cerenti, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H, M.H, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku tindak pidana pengancaman ini telah kami amankan tadi malam,” ujar AKP Benny kepada awak media, Selasa (27/5/2025).
Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka mencari anaknya yang diketahui berada di bawah pengasuhan ibu kandungnya, Yusminar.
Setelah diberitahu oleh kakak iparnya bahwa anaknya dibawa sang ibu, tersangka pun mendatangi rumah ibunya pada 19 Mei 2025 dan nekat membakar sebuah sofa di dalam rumah tersebut.
Tak berhenti di situ, pada 22 Mei 2025, tersangka kembali mendatangi ibunya yang saat itu sedang duduk di bawah pohon mangga. Ia meminta uang sebesar Rp40 juta kepada ibunya dengan dalih menjual tanah. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, sang ibu meminta waktu, namun permintaan itu justru memicu kemarahan tersangka.
“Tersangka mengamuk, memukul kursi sambil mengantongi pisau dan mengancam akan membunuh ibu kandungnya,” jelas AKP Benny.
Puncaknya terjadi pada 23 Mei 2025 pukul 09.30 WIB, ketika tersangka kembali datang dan mencekik leher ibunya sembari menagih uang yang dimintanya. Aksi ini disaksikan tetangga yang kemudian berupaya melerai.
Tidak terima dengan perlakuan keji tersebut, Sumarsih, kakak kandung tersangka, melaporkan kejadian ini ke Polsek Cerenti pada 25 Mei 2025.
“Setelah menerima laporan, saya langsung perintahkan anggota untuk mengamankan pelaku,” terang Kapolsek.
Tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang tidur dan langsung dibawa ke Mapolsek Cerenti bersama sejumlah barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP jo 335 KUHP terkait pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan,” tegas AKP Benny Afriandi.
Kini Lelet harus kembali menjalani proses hukum dan mendekam di balik jeruji besi, kali ini bukan karena narkoba, melainkan karena ancaman terhadap darah dagingnya sendiri.
#Hukrim
#Kuansing
