Jadi Beking Narkoba, Kepala Desa di Riau Diciduk Polisi

Jadi Beking Narkoba, Kepala Desa di Riau Diciduk Polisi
Samiun (39).

RIAU (RA) - Seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi beking peredaran narkoba di wilayahnya. 

Pelaku berinisial Sm, diketahui bernama lengkap Samiun (39), menjabat sebagai Kepala Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan Samiun berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan dua bandar sabu di Desa Dusun Tua. 

Saat petugas tiba di lokasi, Samiun tampak mencurigakan karena mencoba masuk ke rumah melalui pintu belakang.

"Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip bening berisi sabu di atas meja dapur," ujar AKBP Fahrian, Senin (19/5/2025).

Saat diinterogasi, Samiun mengaku bahwa sabu tersebut merupakan jatah dari seorang bandar narkoba sebagai kompensasi karena telah melindungi aktivitas peredaran narkoba di desanya.

"Kades ini dapat jatah sabu untuk dia pakai sendiri. Tindakan kades ini mencederai kepercayaan masyarakat. Seharusnya dia menjadi pelindung, bukan malah menjadi bagian dari jaringan narkoba," tegas Kapolres.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan kasus ke wilayah Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim. 

Di sana, aparat berhasil menangkap Maryulis alias Ulis (37), yang disebut sebagai salah satu kaki tangan jaringan narkoba.

"Maryulis sempat disuruh melarikan diri oleh Samiun menggunakan pompong, namun berhasil kami amankan di rumahnya," jelas Fahrian.

Dari penangkapan Maryulis, polisi menyita barang bukti berupa sabu siap edar, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. 

Dalam pemeriksaan, Maryulis mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang bandar yang kini berstatus buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini kedua tersangka, Samiun dan Maryulis, telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Maryulis juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti sebagai pengedar.

#Hukrim #Narkoba #Inhu

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index