BENGKALIS (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menghentikan penuntutan terhadap Muhammad Guswandi alias Wawan (30), tersangka kasus pengancaman terhadap ayah tirinya, melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Penghentian penuntutan ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dalam ekspose video conference yang digelar pada Kamis (15/5/2025).
Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Mogonondo, melalui Kasi Intelijen Rezky Pradana Romli, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian menyeluruh yang mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan.
"Penghentian penuntutan dilakukan setelah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022," ujar Rezky.
Perkara ini bermula dari kejadian pada Minggu, 9 Maret 2025. Saat itu, tersangka mengancam ayah tirinya dengan sebilah pisau setelah terjadi pertengkaran di warung depot air minum milik keluarga.
Meski tindakan tersebut masuk dalam unsur Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang pengancaman, korban telah memberikan maaf.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, tersangka dikenai sanksi sosial berupa membersihkan mushalla di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis.
"Keadilan restoratif bukan bentuk pengampunan yang membebaskan pelaku dari tanggung jawab. Justru ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan moral antara pelaku, korban, dan masyarakat," tegas Rezky.
Ia juga menambahkan, penghentian penuntutan diberikan setelah semua syarat keadilan restoratif terpenuhi, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana tidak lebih dari satu tahun penjara. Korban telah memaafkan tersangka. Tersangka menjalani sanksi sosial. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Keluarga dan masyarakat siap menerima serta membimbing tersangka agar berubah lebih baik.
Kejari Bengkalis menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan wujud dari penegakan hukum humanis yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
#KEJARI
#BENGKALIS
#Hukrim
