JAKARTA (RA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan lembaga jasa keuangan untuk dapat melakukan asesment atau evaluasi dampak terhadap kebijakan Presiden AS, Donald Trump terkait kebijakan tarif impor resiprokal. Hal tersebut berguna untuk memitigasi serta mengantisipasi resiko yang bisa ditimbulkan.
Disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, saat ini dinamika perekonomian dan volatilitas pasar keuangan global tengah meninggi dimana didominasi dari akibat meningkatnya ketidakpastian kebijakan perdagangan global akibat Trump Effect.
"OJK meminta lembaga jasa keuangan secara proaktif melakukan asesmen atas perkembangan terkini dan melakukan asesmen lanjutan atas dampak kebijakan penerapan tarif yang dapat mempengaruhi kinerja debitur khususnya yang memiliki exposure langsung pada sektor terdampak sehingga mampu mengambil langkah antisipatif dalam memitigasi peningkatan risiko, termasuk membentuk pencadangan yang memadai," ujar Mahendra dalam konferensi pers secara live streaming di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Selanjutnya, Mahendra mengaku pihaknya bakal terus melakukan monitoring terkait dinamika pasar domestik maupun global sebagai bentuk melihat seberapa besar dampak hal tersebut terhadap sektor jasa keuangan.
Ia menjelaskan juga OJK melihat sektor jasa keuangan per April 2025 masih tetap terjaga ditengah ketidakpastian pasar keuangan.
"Rapat Dewan Komisioner OJK pada April 2025 menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah tingginya dinamika perekonomian dan volatilitas pasar keuangan global," bebernya.
