JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Pada Kamis kemarin, sebanyak 7 orang saksi kembali diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023, dan melibatkan Sub Holding Pertamina serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Pemeriksaan terhadap 7 saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat tersangka YF dan kawan-kawan," jelas Harli Siregar dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2025).
Adapun 7 saksi yang diperiksa memiliki latar belakang strategis dari berbagai institusi yang terlibat dalam industri migas nasional.
Ketujuh saksi tersebut yakni ELD selaku VP Sales Operation PT Pertamina (Persero), HAL selaku Presiden Direktur PT Jakarta Tank Terminal (JTT), ASP selaku Officer Ship Chartering PT Pertamina International Shipping, AS selaku Manager Crude Black Oil Operation PT Pertamina International Shipping.
Kemudian MRP selaku Officer Ship Chartering PT Pertamina International Shipping, KS selaku Manager SPRM-ISC November 2019 s.d. Oktober 2020 dan MN selaku Technical Planning Senior Manager JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi.
"Peran para saksi ini penting dalam mengurai alur pengelolaan dan distribusi minyak mentah maupun produk kilang yang diduga menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," tambah Harli.
Kejagung hingga kini masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.
