TPPU Duta Palma, Kejagung Sita Rp479 Miliar dari PT Darmex Plantations

TPPU Duta Palma, Kejagung Sita Rp479 Miliar dari PT Darmex Plantations

JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp479.175.079.148 atau lebih dari Rp479 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi PT Duta Palma Group.

Penyitaan dilakukan terhadap dua anak perusahaan PT Darmex Plantations yang saat ini berstatus tersangka korporasi dalam perkara TPPU, yakni PT Deli Muda Perkasa (DMP) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP) yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tim penyidik memperoleh informasi bahwa kedua perusahaan tersebut berencana mentransfer dana yang diduga hasil kejahatan ke Hong Kong melalui jasa perbankan.

"Mendapatkan informasi tersebut, penyidik langsung melakukan pemblokiran terhadap dana tersebut," kata Harli, Kamis (8/5/2025).

Setelah pemblokiran, lanjut Harli, penyidik mengajukan permohonan kepada penuntut umum agar dana tersebut disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.

"Karena 99,9 persen saham PT TKP dan PT DMP dimiliki oleh PT Darmex Plantations, sementara 0,1 persen sisanya dimiliki oleh PT Palma Lestari," ungkapnya.

Harli merinci, dari total uang yang disita, sebesar Rp376.138.264.001 berasal dari PT DMP, dan Rp103.036.815.147 berasal dari PT TKP.

Ia menambahkan, perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 10 April 2025. Perkara tersebut disidangkan bersama terdakwa korporasi lainnya, yakni PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

"PT Darmex Plantations didakwa melanggar Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Harli.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

korupsi

Index

Berita Lainnya

Index