KUANSING (RA) – PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) yang berlokasi di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali diduga menerima pasokan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) atau wilayah Toro.
Berdasarkan pantauan Riauaktual.com di lapangan, pengangkutan TBS dari kawasan TNTN ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT GSL masih terjadi setiap hari. Aktivitas ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun.
Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT GSL tidak membuahkan hasil. Salah satu pihak perusahaan, Alen, memilih mengabaikan permintaan klarifikasi via pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Selasa (6/5/2025).
Sebelumnya, Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PKS PT GSL beberapa waktu lalu. Dalam sidak tersebut, ditemukan fakta bahwa pabrik tersebut menerima buah sawit dari kawasan hutan lindung dan taman nasional. Atas temuan itu, Bupati Suhardiman mendesak agar pemilik PKS diproses secara hukum.
Sebagai tindak lanjut dari sidak tersebut, Bupati Suhardiman menggelar rapat terbatas pada Rabu (8/1/2025) petang. Rapat itu dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios, camat, kepala desa, perwakilan perusahaan PKS, pemilik kebun dalam kawasan hutan, serta pemegang dokumen angkut (DO) TBS.
Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya legalitas pengelolaan kebun sawit di kawasan hutan. Ia mengimbau agar petani dan pemilik kebun segera mengurus izin pemanfaatan lahan sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kalau kebun sawitnya sudah terlanjur berada di kawasan hutan, urus izinnya. Bisa melalui program TORA, perhutanan sosial, atau izin satu daun. Tujuannya agar semua aktivitas legal, termasuk transportasi buah dan penerimaan TBS oleh PKS,” ujar Suhardiman.
Ia juga menyebut Pemkab Kuansing siap memfasilitasi proses pengurusan izin demi menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat tanpa melanggar aturan kehutanan.
“Kalau sudah legal, pajak masuk ke daerah, masyarakat sejahtera, dan PKS tetap untung. Tapi kalau tetap nekat menampung buah ilegal, kami akan ambil tindakan tegas,” tegasnya.
Pemkab Kuansing memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi semua pihak untuk menyelesaikan legalisasi kebun maupun operasional PKS yang berkaitan.
Sementara itu, Humas PT GSL, Agus Alamudin, SH, dalam rapat tersebut menyatakan komitmen perusahaan untuk mematuhi aturan dan arahan Bupati.
“Kami sudah menolak TBS dari kawasan hutan dan buah curian. Bahkan, kami juga memasang plang larangan di area pabrik. Kami siap mengikuti semua arahan pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa TBS dari kawasan TNTN masih terus masuk ke PKS tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait sejauh mana komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian hutan lindung.
#Kuansing
