Ahli Koppsa-M Sebut Perjanjian di Atas Perjanjian Merupakan Tindakan Wanprestasi

Ahli Koppsa-M Sebut Perjanjian di Atas Perjanjian Merupakan Tindakan Wanprestasi
Sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PTPN IV Regional III terhadap Koppsa-M.

RIAU (RA) - Saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Koperasi Produsen Sawit Sukses Makmur (Koppsa-M) dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi senilai Rp140 miliar menyatakan bahwa membuat perjanjian baru di atas perjanjian yang masih berlaku merupakan bentuk wanprestasi atau pelanggaran perjanjian.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dr. Asharudin M. Amin, dosen Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Islam Riau, serta Idrus, Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Soni Nugraha pada Selasa (awal pekan kemarin).

Menurut Asharudin, ketika suatu perjanjian masih mengikat secara hukum, lalu pihak yang terikat membuat perjanjian baru dengan pihak lain, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi.

Hal ini dijelaskan saat kuasa hukum PTPN IV Regional III, Wahyu Awaludin, menanyakan soal kebijakan pengurus Koppsa-M yang mengusir secara paksa PTPN IV pada tahun 2014. Usai pengusiran, kebun sawit yang telah ditanami lantas diserahkan kepada pihak ketiga untuk dikelola, yang pada akhirnya menyebabkan kerusakan kebun akibat tidak terurus.

Kesaksian ini dinilai memperkuat dalil gugatan PTPN IV terhadap Koppsa-M, yang disebut-sebut berupaya memutihkan utang meskipun PTPN sebelumnya telah membantu membangun kebun seluas 1.650 hektare di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Saksi ahli juga menerangkan bahwa pembangunan kebun yang kini dipersoalkan oleh Koppsa-M sebenarnya sudah melalui studi kelayakan.

"Faktanya, Bank telah mencairkan dana pembangunan kebun. Kalau sudah dicairkan, artinya secara kelayakan sudah dinyatakan layak,"ctegas Wahyu menanggapi pernyataan saksi.

Terkait kewajiban penyerahan kebun dalam jangka waktu 48 bulan atau empat tahun, Asharudin menyebutkan bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti tidak adanya sengketa lahan dan keanggotaan petani yang definitif, serta pengesahan oleh bupati. Namun, selama periode itu, Koppsa-M disebut tidak mampu memenuhi syarat-syarat tersebut.

"Dalam bukti T9, perjanjian tahun 2013 antara koperasi dan PTPN V menyatakan bahwa biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab koperasi, sedangkan PTPN V sebagai pihak yang menjalankan pemeliharaan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya—koperasi malah menyerahkan kebun kepada pihak ketiga untuk dieksploitasi. Akibatnya, kebun rusak. Setelah rusak, mereka justru mengklaim sebagai korban. Ini jelas bentuk wanprestasi," tegasnya.

Wahyu Awaludin menilai, kesaksian ini sejalan dengan keterangan para saksi ahli lainnya yang telah memberikan keterangan, baik dari pihak penggugat maupun tergugat. Menurutnya, perjanjian yang dilanggar secara sepihak dan praktik kerja sama dengan pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas semakin memperjelas bentuk wanprestasi yang dilakukan Koppsa-M.

"Perkara ini dari satu persidangan ke persidangan lainnya semakin terang. Sekali lagi kami berterima kasih kepada Koppsa-M dan tim hukumnya karena telah menghadirkan saksi ahli ini, yang justru memperjelas wanprestasi yang mereka lakukan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa gugatan ini berada di jalur yang tepat, demi keadilan dan kepastian hukum terhadap biaya negara yang telah dikeluarkan, tetapi tidak dibarengi dengan pengelolaan koperasi yang baik.

Sebelumnya, saksi ahli lainnya yang juga dihadirkan oleh pihak Koppsa-M, yaitu ahli hukum perdata dari Universitas Islam Riau, Surizki Febrianto, menyampaikan bahwa tidak adanya sanggahan, gugatan, atau tuntutan dari awal pembangunan kebun hingga perjanjian baru pada 2013 menunjukkan bahwa pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan.

Namun sayangnya, perjanjian tersebut dilanggar secara sepihak oleh pengurus koperasi. Selain tidak dikelola secara teknis dan benar, kebun tersebut juga diperjualbelikan secara ilegal melalui transaksi bawah tangan.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index