DUMAI (RA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Dumai akan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Penandatanganan MoU atau itu dijadwalkan dilaksanakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Dumai, hari ini Kamis (14/4).
"Insya Allah, jika tidak ada halangan, besok (hari ini,red) kita akan melakukan penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejari Dumai," kata Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Estika kepada wartawan, Rabu (13/4).
Menurut Estika, MoU BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan itu dilakukan untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadapi beberapa persoalan, khususnya dalam hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya MoU itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas sekaligus menjamin dan melindungi jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja.
"Jaminan sosial itu berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP) serta jaminan hari tua (JHT) bagi pekerja. Untuk itu dihimbau kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dengan adanya bantuan hukum dari pihak kejaksaan, diharapkan proses pengontrolan ke perusahaan dapat dimaksimalkan. "Perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menjadi peserta. Selain itu, perusahaan yang baru mendaftarkan sebagian pekerjanya atau perusahaan daftar sebagian upah (PDS) untuk segera memperbaiki laporannya serta yang tidak taat membayar, harus bisa rutin membayar dapat dikontrol," tambahnya.
Laporan : REL
