RIAU (RA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menegaskan bahwa seluruh proses penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk melalui pihak ketiga seperti debt collector, wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip pelindungan konsumen.
Kepala OJK Riau, Triyoga Laksito, menyampaikan bahwa penarikan kendaraan secara paksa atau penggunaan kekerasan dalam penagihan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
"Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, perusahaan pembiayaan wajib memperlakukan konsumen secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Segala bentuk penagihan harus dilakukan secara manusiawi dan berdasarkan etika," tegas Triyoga dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Triyoga menjelaskan bahwa dalam Pasal 60 hingga 62 POJK tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting dalam proses penagihan, di antaranya:
- Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi serta pemahaman terhadap hukum dan etika penagihan.
- Petugas penagihan wajib menunjukkan surat tugas resmi, identitas diri, serta sertifikat jaminan fidusia yang sah dan terdaftar.
- Proses penagihan dilarang menggunakan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, maupun tekanan psikologis.
- Penagihan hanya boleh dilakukan di tempat dan waktu yang wajar, yakni Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, dan tidak melibatkan pihak yang tidak berkepentingan.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat berhak untuk menolak jika merasa tidak nyaman atau terancam saat berhadapan dengan pihak penagih, dan dipersilakan untuk segera melapor ke OJK atau pihak kepolisian.
"OJK mendukung penuh langkah tegas aparat penegak hukum, termasuk Polda Riau, dalam memberantas segala bentuk premanisme berkedok debt collector. Kami ingin memastikan bahwa pelindungan konsumen berjalan secara adil dan seimbang, demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan," jelasnya.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penagihan, OJK menyediakan saluran pengaduan resmi melalui Call Center 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Lebih lanjut, OJK mengimbau seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar terus memperkuat integritas dalam layanan serta menjunjung tinggi hak-hak konsumen sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.
