BENGKALIS (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menyebabkan tewasnya seorang wanita muda di salah satu hotel di Bengkalis. Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Sopia alias Pia binti Safri, serta dua rekannya, Iyan dan Angel.
Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli, menyampaikan bahwa pengembalian berkas tersebut dilakukan untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Bengkalis, sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, dengan batas waktu pelengkapan selama 14 hari.
“Pada 11 Februari, kami menerima SPDP dari Polres Bengkalis. Berdasarkan itu, kami menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P-16),” jelas Resky saat dikonfirmasi Riauaktual.com, Selasa (22/4/2025).
Resky menjelaskan bahwa pada 25 Februari 2025, Kejari Bengkalis telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Bengkalis dengan nomor: B360/II/Res.4.2/2025/Resnarkoba, terkait dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat ketiga tersangka tersebut.
“Setelah dilakukan registrasi dan penelitian terhadap berkas perkara, hasilnya dinyatakan belum lengkap atau masuk kategori P-19. Karena itu, berkas kami kembalikan ke penyidik agar dilengkapi sesuai petunjuk,” tambahnya.
Resky menegaskan bahwa pengembalian berkas perkara adalah bagian dari proses hukum ketika jaksa menilai hasil penyidikan belum memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Langkah ini bertujuan agar persidangan nantinya berjalan efektif dan berdasarkan alat bukti yang sah," katanya.
Diketahui, kasus ini menghebohkan masyarakat Bengkalis setelah seorang wanita muda ditemukan meninggal dunia pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah hotel di Bengkalis. Berdasarkan hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal akibat overdosis narkotika.
"Saat ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis masih melakukan penelitian lebih lanjut terhadap berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan," tutup Resky.
#KEJARI
#BENGKALIS
#PEMBUNUHAN
#Hukrim
