JAKARTA (RA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan hakim, masing-masing berinisial DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom). Mereka merupakan majelis hakim yang memutus perkara lepas (ontslag) terhadap korporasi yang terlibat dalam kasus ini.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, dan setelah memeriksa tujuh saksi, penyidik menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin dini hari (14/4/2025) yang dilansir dari rmol.id.
Ketiganya diduga menerima uang miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang tersebut diberikan oleh Ariyanto, seorang pengacara yang menangani perkara tersebut.
Tujuan pemberian uang adalah agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas kepada para terdakwa dari sejumlah perusahaan sawit.
Saat ini, ketiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah M Arif Nuryanta, Marcella Santoso selaku pengacara perusahaan, Wahyu Gunawan selaku panitera, dan Ariyanto selaku pengacara.
Perkara korupsi ekspor CPO ini melibatkan sejumlah perusahaan besar seperti Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Meski para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan itu bukan tindak pidana, sehingga mereka dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Kejaksaan Agung kini tengah mendalami dugaan suap dan peran pihak lain dalam putusan tersebut.
