Pertahankan Aset Daerah , Dishub Dumai Berencana Ganti Nama TBT

Pertahankan Aset Daerah , Dishub Dumai Berencana Ganti Nama TBT
dishub dumai ketika menerima adipura

DUMAI (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai berencana akan membuat perubahan nama Terminal Barang dan Truk (TBT) menjadi Tempat Parkir Khusus (TPK) kendaraan angkutan barang. Hal ini dilakukan guna mempertahankan aset daerah yang rencananya akan ditarik oleh Pemerintah Pusat.

"Ya benar, saat ini kita sedang menggodok rencana merubah nama Terminal Barang dan Truk menjadi Tempat Parkir Khusus Kendaraan Angkutan Barang, dan usulan perubahan nama ini secepatnya akan disampaikan ke Walikota Dumai agar mendapat persetujuan," ungkap Kepala Dishub Kota Dumai H. Bambang Sumantri saat dikonfirmasi, Selasa (12/4).
 
Menurut mantan Kadisdukcapil Dumai ini, Pemerintah Kota Dumai terus menolak rencana penarikan aset daerah berupa terminal tipe A ke Pemerintah Pusat ini sejak jauh hari melalui berbagai lobi ke Kementerian Perhubungan RI. Alasan penolakan, karena selain menjadi primadona penyumbang keuangan daerah di Dishub Dumai.

Terminal Barang itu, sebut Bambang lagi, murni dibangun dengan anggaran daerah dan banyak tenaga harian lepas bekerja menggantungkan hidup.

"Meskipun nama akan mengalami perubahan tetapi fungsinya tetap sama sebagai tempat parkir dan penyelenggaraan pengaturan kendaraan angkutan barang keluar masuk perkotaan," jelasnya.

Berbagai cara dilakukan supaya kewenangan mengelola terminal barang ini tidak ditarik ke pusat dan Dumai tidak kehilangan potensi PAD belasan miliar rupiah tiap tahun.

"Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru menarik kewenangan pengelolaan pada Oktober 2016 ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ucap Bambang.
 
Menurutnya, agar PAD Terminal Barang dan Truk tergali optimal, Dishub berencana membentuk tiga terminal pembantu di sejumlah pintu masuk kota agar sistem penarikan retribusi pajak parkir kendaraan masuk tertib dan menekan potensi pungutan liar.

"Terminal pembantu ini untuk menggantikan pos penarikan retribusi yang ada sekarang di beberapa pintu masuk Dumai, seperti di Bukit Timah, Pelintung dan Rawa Panjang," imbuhnya.

Terakhir, Bambang mengatakan bahwa Dishub Dumai juga berupaya keras menunda peralihan kewenangan Terminal AKAP di Jalan Kelakap Tujuh Dumai dengan cara meminta pemerintah pusat untuk menjelaskan hak dan kewajiban daerah sebelum dilakukan pengambilalihan aset.

Laporan : REL

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index