Bong Ditemukan di TK Negeri Pelalawan, Polisi Ungkap Pengedar Sabu di Dekat Sekolah

Bong Ditemukan di TK Negeri Pelalawan, Polisi Ungkap Pengedar Sabu di Dekat Sekolah
S Alias Suseno Ditangkap.

PELALAWAN (RA) - Penemuan alat hisap sabu (bong) di ruang kelas TK Negeri Pembina, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, menggegerkan warga dan memicu respons cepat dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan. 

Dari penyelidikan awal, kasus ini akhirnya mengarah pada penangkapan seorang pengedar sabu berinisial S (Suseno) pada Selasa malam (8/4/2025).

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba, Iptu Haryanto Alex Sinaga, untuk menangani kasus ini secara serius. Tak butuh waktu lama, tim Opsnal Satresnarkoba turun ke lapangan melakukan penyisiran intensif di area sekolah dan lingkungan sekitarnya.

“Awalnya kami menerima laporan adanya tindakan perusakan dan temuan bong di ruang kelas TK. Kami tidak bisa menoleransi kejadian seperti ini, apalagi jika berkaitan dengan lingkungan pendidikan anak-anak,” ujar Iptu Haryanto, Rabu (9/4/2025).

Penyelidikan mengarah ke rumah S yang berada di wilayah Kecamatan Langgam. Pada pukul 22.00 WIB, penggerebekan dilakukan. Polisi menemukan lima paket sabu siap edar, satu sendok sabu dari pipet, satu ball plastik bening, sebuah ponsel, dan tas sandang warna biru.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial JT, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). S juga mengaku telah mengedarkan barang haram itu di wilayah sekitar Langgam, termasuk titik-titik dekat kawasan sekolah.

"Ini sangat mengkhawatirkan. Lingkungan pendidikan seharusnya steril dari narkoba. Temuan ini membuka mata kita semua bahwa jaringan pengedar sudah merambah ke tempat-tempat yang seharusnya aman bagi anak-anak," jelas Haryanto.

Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati, mengingat berat sabu yang disita masuk kategori besar.

Pihak Polres memastikan akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan S dan JT. 

"Ini baru langkah awal. Kami akan kejar hingga ke akarnya. Tidak ada kompromi bagi pelaku yang merusak masa depan anak bangsa," tegas Iptu Haryanto.

#Hukrim #Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index