Sengketa Lahan di Inhu Memanas, Warga Sungai Raya Usir Pendatang dari Area HGU PT SBP

Sengketa Lahan di Inhu Memanas, Warga Sungai Raya Usir Pendatang dari Area HGU PT SBP
Warga tempatan mulai mengambil sikap dengan mengusir kelompok masyarakat yang masih menduduki lahan yang telah diserahkan PT Sawit Bertuah Lestari (SBL) kepada PT Sinar Belilas Perkasa (SBP).

INHU (RA) – Konflik lahan seluas 370 hektare di Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, kembali memanas. Warga tempatan mulai mengambil sikap dengan mengusir kelompok masyarakat yang masih menduduki lahan yang telah diserahkan PT Sawit Bertuah Lestari (SBL) kepada PT Sinar Belilas Perkasa (SBP).

Informasi yang diperoleh Riauaktual.com menyebutkan, pada Rabu (9/4/2025), puluhan warga Desa Sungai Raya mendatangi lokasi lahan dan meminta kelompok penggarap meninggalkan area tersebut karena dianggap bukan warga asli desa setempat.

Pihak yang bertahan di lahan tersebut mengklaim memiliki surat kepemilikan tanah dan mengaku terikat perjanjian kemitraan dengan PT SBL sejak tahun 2011, dengan luas sekitar 200 hektare dari total lahan 370 hektare yang disengketakan.

Ketua Kelompok Tani Sungai Raya, Syamsir, menyatakan bahwa anggotanya merupakan warga Kecamatan Rengat yang telah bercocok tanam sejak 1994.

"Sebagian lahan yang kini diserahkan PT SBL kepada PT SBP adalah bagian dari kebun kemitraan kami. Karena itu, kami merasa berhak untuk mempertahankannya," kata Syamsir.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Warga Sungai Raya, Edi Yanto, menjelaskan bahwa pengusiran dilakukan karena pihak yang menduduki lahan tidak berasal dari Desa Sungai Raya.

“PT SBP sudah menjalin kerja sama dengan masyarakat tempatan. Kami meminta pihak luar yang masih berada di atas lahan tersebut agar segera meninggalkannya, karena keberadaan mereka dianggap menghambat program kesejahteraan warga tempatan," ujar Edi.

Sebelum aksi pengusiran terjadi, pada Selasa (8/4/2025) malam, Kepala Desa Sungai Raya Erwanto, SE, bersama sejumlah warga, mendatangi Balai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Inhu. Mereka menyampaikan keresahan atas keberadaan kelompok penggarap yang dinilai menghambat pembangunan dan program desa.

“Kami berharap LAMR Inhu dapat membantu menyelesaikan persoalan ini secara adat agar warga tempatan bisa membangun desa bersama perusahaan,” ujar Erwanto.

Ketua DPH LAMR Inhu, Datuk Seri Alo Fahmi Aziz, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari kedua belah pihak terkait sengketa lahan di Sungai Raya.

“Balai LAMR Inhu terbuka untuk semua pihak yang ingin menyelesaikan masalah secara musyawarah. Kami akan memfasilitasi pertemuan dan juga akan berkoordinasi dengan LAMR Provinsi Riau agar konflik tidak semakin melebar,” ujarnya.

#Inhu

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index